Pengusulan Penggantian Biaya Kepulangan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) Tahun Anggaran 2024

Sehubungan dengan penyelenggaraan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2024, Direktorat Sumber Daya, Ditjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi membuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima beasiswa pendidikan pascasarjana dalam negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB, dan MPP DN) yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2024. Pengusulan penggantian tersebut akan dibuka dalam tiga termin yaitu :

 

1. Periode Pengusulan penggantian biaya kepulangan bagi penerima Beasiswa adalah sebagai berikut:

Periode 1 ( bukti tiket/perjalanan bulan Januari – April )
Periode 2 ( bukti tiket/perjalanan bulan Mei – Agustus )
Periode 3 ( bukti tiket/perjalanan bulan September – November )

dengan adanya pembagian termin tersebut, diharapkan pengusulan penggantian biaya kepulangan agar menjadi lebih tertib administrasi keuangan. Perhitungan biaya yang diusulkan harus sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku serta memiliki bukti-bukti yang sah. Bagi penerima beasiswa dalam negeri yang akan melakukan perjalanan pulang pada bulan Desember, disarankan agar membeli tiket pada bulan November 2024, sehingga usulan biaya sudah dapat diusulkan.

 

2. Form SPPD dan kelengkapannya diisi dan dilengkapi pada link https://s.ub.ac.id/sppdauto dan pengembalian form dikirim dengan tetap mengirimkan berkas fisik via pos kepada pengelola beasiswa Pascasarjana (konfirmasi melalui wa ke Nia 085649648890, Dodik 085645453442, Mega 082136217776) dengan alamat :

 

Bagian Beasiswa Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya
Gedung A Pascasarjana Lantai 1 (depan KPRI UB)
Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

 

3. Syarat pengajuan perjalanan dinas (SPPD) adalah : Sudah dinyatakan LULUS oleh Prodi/Fakultas terkait.

 

4. Pengiriman email form SPPD dan berkas pendukung lengkap paling lambat 5 hari aktif/kerja dari akhir bulan per periode pengusulan. Berkas SPPD (scan) harus sudah diterima bagian beasiswa Pascasarjana UB.

 

5. Berkas yang akan diterima dan diproses oleh sekretariat beasiswa adalah :

  1. Data Isian pengajuan penggantian perjalanan pulang
  2. Form SPPD yang sudah diproses oleh instansi asal (dicetak 3 lembar kertas F4)
  3. Form Kuitansi yang sudah di tandatangan mahasiswa pengusul tanpa ditulis nama dan tulisan lainnya (hanya TTD, dicetak 3 lembar kertas F4)
  4. SKL atau copy ijazah
  5. Bukti perjalanan, yang diperkenankan adalah:
    1. semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 2 hari
    2. tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass
    3. tiket bus/KA/Kapal/travel minibus (semua harus asli)
    4. tanggal dan tahun tiket yang tertera adalah tanggal dan tahun di 2024

Dan yang tidak diperkenankan diberikan pengganti adalah :

  1. rute terlalu panjang/transit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
  2. menggunakan kendaraan pribadi /rental
  3. biaya bagasi/sewa kendaraan barang
  4. biaya penginapan.

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

Lampiran:

Surat Usulan Penggantian Komponen Biaya Kepulangan bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri Tahun 2024