Layanan Deteksi Plagiasi


SURAT EDARAN

Nomor : 316/UN10.14/PI/2014

Sehubungan dengan pelaksanaan deteksi plagiasi perlu diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Penulis naskah karya ilmiah harus mengikuti petunjuk dalam SK Mendiknas No. 17 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
  2. Informasi dan/atau pernyataan yang oleh karena sifatnya tidak bisa diubah, maka pengutipannya harus dilakukan sesuai dengan informasi dan/atau pernyataan sumber aslinya, yang termasuk dalam kategori ini mencakup, tapi tidak terbatas pada:
    1. Ayat-ayat dalam kitab suci dalam bahasa asli maupun terjemahannya
    2. Peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan dan pengumuman pemerintah lainnya,
    3. Berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain
    4. Hukum atau teori ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
    5. Prasasti
    6. Rumus kimia, fisika, matematika atau yang sejenis
    7. Lambang negara, lambang pemerintah, lambang organisasi atau yang sejenis
    8. Biodata
    9. Cuplikan isi puisi dan karya sastra yang sejenis
    10. Cuplikan isi syair lagu
    11. Sistem klasifikasi dan deskripsi spesies
    12. Peta

Informasi dan/atau pernyataan no 1  boleh disitasi dengan mengutip sebagian atau seluruhnya tanpa mengubah kata-kata namun harus tetap menyebutkan sumber rujukannya dan mengikuti tata cara penulisan yang baku (misalnya dengan diberi tanda kutip)

Agar informasi dan/atau pernyataan pada no 1  tidak terdeteksi sebagai tindakan plagiasi karena kesamaan isinya dengan sumber aslinya, maka penulis dapat mengeluarkan informasi tersebut dari isi naskah yang akan dideteksi plagiasinya dengan izin Promotor/Pembimbing, dan setelah naskah dinyatakan bebas dari plagiasi, informasi dan atau pernyataan no 1 bisa dimasukkan lagi ke naskah.

Surat Edaran.pdf

Formulir pengajuan deteksi plagiasi bisa didownload disini