Isue Gender dalam Ranah Publik dan Domestik

Deskripsi:

            Mata kuliah isu-isu gender di ranah domestik dan publik membahas masalah yang muncul karena adanya ideologi gender. Isu tersebut berupa ketimpangan atau bias gender yang mengakibatkan diskriminasi dan eksploitasi terhadap salah satu pihak, yaitu perempuan dirugikan sedangkan laki-laki diuntungkan. Ketimpangan gender yang menjadi isu gender tersebut berupa proses dan produk kategorisasi yang mencakup: (a) Sifat: maskulin-feminism; (b) Lingkup kegiatan: publik-domestik; (c) Fungsi: produktif-reproduktif; (d) Peran: kepala keluarga-ibu rumah tangga.

            Isu gender di ranah domestik dan publik tersebut mencakup: (a) Gender Stereotype (Pelabelan Negatif Gender): perkasa-lemah-lembut; (b) Gender Norm: kepala keluarga-ibu rumah tangga; (c) Gender Role: pencari nafkah-pengelola rumah tangga; (d) Subordinasi: pemimpin-pihak yang dipimpin; (e) Marginalisasi: kalau terpaksa baru dimarginalkan-diutamakan untuk dimarginalkan; (F) Burden (Beban): mono burden-multi burden; (g) Violence (Kekerasan): sebagian besar menjadi pelaku-sebagian besar menjadi korban kekerasan

            Dari isu-isu gender tersebut, ternyata telah menimbulkan ketimpangan di berbagai bidang pembangunan (pendidikan dan pelatihan, kesehatan, KB, ketenagakerjaan, sosial dan agama, keamanan, lingkungan hidup, informasi, komunikasi, dan kelembagaan), sehingga perempuan hanya menjadi objek pembangunan dan tidak bisa menikmati hasil pembangunan secara optimal.

            Sementara itu dalam RPJMN tahun 2010-2014 jiga diakui bahwa masih rendahnya partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan, dan masih adanya berbagai diskriminasi terhadap perempuan. Dalam konteks sosial, kesenjangan ini mencerminkan masih terbatasnya akses sebagian besar perempuan terhadap layanan kesehatan, pendidikan yang lebih tinggi, dan keterlibatan dalam kegiatan publik yang lebih luas.

            Kesadaran atas dampak isu-isu gender tersebut terhadap perempuan, maka Instruksi Presiden Nomor 2000, untuk pertama kalinya menempatkan perhatian perempuan pada alur yang lebih utama atau disebut dengan Pengarus-Utamaan Gender (PUG). Dalam lampiran Inpres tersebut dikemukakan bagaimana menyusun tingkat desa/kkelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan propinsi, yang mengarus-utamakan terwujudnya kesetaraan dan keadilan bagi perempuan dan laki-laki.

 

Pokok Bahasan:

  1. Perbandingan pengertian gender dan sex.
  2. Penggalian sebab-sebab terjadinya ketimpangan gender di berbagai bidang pembanguan (pendidikan, kesehatan, hukum, ekonomi dan ketenagakerjaan, sosial budaya, pertahanan keamanan, kelembagaan).
  3. Mendeskripsikan dan menganalisis upaya-upaya yang sudah, sedang, dan akan dilakukan untuk mengatasi ketimpangan gender.
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk mengatasi ketimpangan gender.
  5. Data terpilah gender untuk penyusunan PUG (Pengarus-utamaan Gender: Inpres Nomor 9 Tahun 2000).
  6. Kebijakan untuk penyusunan dan pelaksanaan data terpilah gender dan data pengarus-utamaan hak anak (PUHA: Surat Keputusan Meneg PP Nomor 6 Tahun 2009).
  7. Kebijakan tentang ARG (Anggaran Responsif Gender: Permendagri Nomor 15 Tahun 2008) atau GBS (Gender Budget Statement).

 

Setelah mengikuti mata kuliah ini, mahasiswa dapat:

  1. Menjelaskan perbandingan pengertian gender dan sex, serta dampak yang diakibatkan oleh perbedaan tersebut.
  2. Menjelaskan mengapa gender dipermasalahkan.
  3. Mampu menyusun data terpilah gender.
  4. Mampu melakukan berbagai analisis gender (Gender Analysis Pathway, Proba, Moser, dan lain-lain)
  5. Mampu menyusun PUG dan PUHA untuk mewujudkan KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender).
  6. Mampu Menyusun ARG (Anggaran Responsif Gender) atau GBS (Gender Budget Statement).

Referensi:

  1. Farid Wajidi, (Editor). 2007. Mengenali Hak Kita Perempuan, Keluarga, Hukum dan Adat di dunia Islam. diterbitkan atas kerjasama LKIS Perempuan Yogyakarta; SCN-CREST Jakarta; WEMC Internasional (Pakistan, Iran, Cina, Indonesia dan Lintas Batas); WLUML London.
  2. Liza Hadiz. (editor). 2006. Potret Kemiskinan Perempuan. Penyunting. Penerbit. Women Research Institute. Jakarta
  3. Mansour Fakih, (editor). 1996. Menggeser Konsepsi Gender dan Transformasi Sosial. Pustaka Pelajar Offset.
  4. Muchsin, dan Fadillah Putra. Hukum dan Kebijakan Publik , 2002. Penerbit Averrous Press
  5. Ratna Batara Munti. 2008. Advokasi Kebijakan Pro Perempuan. Agenda Politik untuk Demokrasi dan Kesetaraan. Diterbitkan atas kerjasama Program Studi Kajian Wanita, Program Pasca Sarjana UI dengan TIVA Foundation
  6. Siti Musdahmulia. 2008. Menuju Kemandirian Politik Perempuan (upaya mengakhiri Depolitisasi Peremepuan di Indonesia). Kibar Press.
  7. CEDAW Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan. Indicator CEDAW untuk Asia Selatan: Sebuah Prakarsa. Diterbitkan atas kerjasama Uniferm Kantor Regional Asia Selatan dengan Centre For Womens Research (CENWOR)
  8. Instruksi Presiden Tahun 2000. Tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
  9. Panduan Pengarusutamaan Gender. 2005. Diterbitkan Atas Kerjasama Kementrian Negara Pemberdayaan Perempuan. Jakarta dengan UNFPA
  10. Permendagri no. 15 tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
  11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI No. 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak.

 

Dosen :

  1. Prof.Dr.Syamsiar Syamsudin * (Koordinator)
  2. Sri Wahyuningsih, SH, M.Pd