Pengumuman Registrasi Akademik

 

 

PENGUMUMAN
Nomor: 138/UN10.F40/TM.01.01.4/2024
Registrasi Akademik

 

A. Tata Cara Registrasi Akademik

  1. Mahasiswa login pada aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/).
  2. Mahasiswa melakukan pemutakhiran biodata. Mahasiswa WAJIB mengisi data alamat asal dan alamat di Malang (jika ada) sesuai dengan alamat yang sebenarnya. Pastikan nomor handphone yang dapat dihubungi adalah nomor yang benar dan aktif. Mohon dipastikan juga kebenaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Informasi yang tidak benar akan mengakibatkan mahasiswa tidak mendapatkan informasi penting yang dikirimkan pada alamat maupun nomor handphone.
  3. Mahasiswa melakukan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sesuai ketentuan.

B. Jadwal dan Ketentuan Registrasi Administrasi/Pembayaran dan Registrasi Akademik/Pengisian KRS Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya

  1. Jadwal registrasi administrasi/pembayaran Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya: 22 Januari s/d 2 Februari 2024.
  2. Tanggal registrasi akademik/pengisian KRS Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya: 23 Januari s/d 3 Februari 2024. Pengaturan jadwal pengisian KRS sebagai berikut :
  3. Konsultasi dan pengesahan (validasi) KRS, KHS oleh Ketua Program Studi (KPS) bisa dilakukan secara daring atau luring.
  4. Mahasiswa yang telah menempuh Tugas Akhir (Tesis, Disertasi) tetapi belum selesai, tetap diwajibkan melakukan registrasi akademik (pengisian KRS) memprogram Tesis / Disertasi.
  5. Mahasiswa yang tidak melaksanakan ketentuan di atas akan mendapatkan sanksi akademik sesuai Buku Pedoman Pendidikan Sekolah Pascasarjana Universitas Brawijaya Tahun Akademik 2023/2024.

C. Sanksi Bila Tidak Melakukan Registrasi

  1. Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester Genap T.A. 2023/2024 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
  2. Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (pembayaran SPP/UKT) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP/UKT yang dibayarkan pada semester Genap T.A. 2023/2024 akan dikembalikan.
  3. Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi disarankan segera mengajukan permohonan cuti akademik secara online melalui aplikasi SIAM (https://siam.ub.ac.id/), form cuti dapat diakses pada (https://s.ub.ac.id/formcutispub) permohonan cuti ditujukan kepada Rektor, selambat-lambatnya pada tanggal 3 April 2024.
  4. Mahasiswa yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif dan berturut-turut, dinyatakan Gagal Studi (Drop Out). Demikian Pengumuman ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

2024_138_Pengumuman Registrasi Akademik Genap TA.2023-2024 (1)