Follow up of AuditTindak Lanjut Audit

Tindak lanjut atas umpan balik pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan mulai dari kajian kurikulum yang melibatkan pihak-pihak yang terkait sebagai stakeholder dan ditindaklanjuti penerapannya yaitu meliputi:

  1. Melakukan perubahan kurikulum maksimal lima tahun sekali dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait
  2. Setiap dosen membuat buku ajar dan Rencana dan Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) sesuai dengan mata kuliah yang diasuh
  3. Melakukan monitoring pelaksanaan proses belajar mengajar melalui RPKPS, pembaharuan buku ajar, dan evaluasi hasil ujian dari mahasiswa.
  4. Reward (diberikan kepada mereka yang menulis di jurnal Nasional terakreditasi atau menulis buku yang telah memiliki ISSn atau ISBN) dan Punishment (misalnya berupa tidak diberikannya kesempatan memperoleh bantuan pendanaan untuk tahun berikutnya jika tidak menyelesaikan laporan penelitian individu.

Hubungan dengan penjaminan mutu di tingkat lembaga dilaksanakan melalui:

  1. Kerja sama dengan lembaga pendidikan baik dari dalam maupun dari luar negeri
  2. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan produktivitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun pendidikan dan pengajaran

Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar mahasiswa dapat diukur dari :

  1. Banyaknya pihak luar yang mengikatkan kerjasama dengan lembaga melalui mahasiswa yang studi di program ini dengan tempat mereka bekerja guna meningkatkan sumberdaya lembaganya.
  2. Meningkatnya permintaan dari berbagai lembaga eksternal terhadap lulusan dari program studi untuk mengikat kerjasama dengan  institusinya.

Evaluasi internal berkelanjutan dilakukan terhadap :

  1. Standarisasi kualitas mutu pendidikan berdasarkan RPKPS, buku ajar, proses pendidikan dan pengajaran, dan evaluasi hasil belajar mahasiswa.
  2. Kerjasama dengan berbagai institusi di luar program studi untuk menjamin kualitas lulusan.

Evaluasi Akreditasi Eksternal

Berkaitan dengan pemanfaatan hasil eksternal, maupun metodologi baku mutu untuk kepentingan pengembangan program. Hal ini dilakukan oleh Pusat Jaminan Mutu UB dan Gugus Jaminan Mutu PPSUB serta BAN-PT.

Pemanfaatan hasil evaluasi eksternal/akreditasi dalam perbaikan dan pengembangan program, meliputi :

  1. Meningkatnya jumlah peminat calon mahasiswa dari tahun ke tahun
  2. Meningkatnya pihak luar yang ingin bekerja sama dengan program studi untuk mengembangkan sumberdaya di lembaganya.

Metodologi baku mutu (benchmarking), dikembangkan berdasarkan penetapan standar lulusan yaitu berkaitan dengan :

  1. Waktu penyelesaian studi maksimal menjadi 4 (empat) tahun
  2. Peningkatan keterlibatan komisi pembimbing dalam penyelesaian penelitian tesis mahasiswa
  3. Sebagian besar mahasiswa memiliki tulisan  di jurnal nasional.

Tindak lanjut atas umpan balik pelaksanaan penjaminan mutu dilakukan mulai dari kajian kurikulum yang melibatkan pihak-pihak yang terkait sebagai stakeholder dan ditindaklanjuti penerapannya yaitu meliputi:

  1. Melakukan perubahan kurikulum maksimal lima tahun sekali dengan melibatkan pihak-pihak yang terkait
  2. Setiap dosen membuat buku ajar dan Rencana dan Program Kegiatan Pembelajaran Semester (RPKPS) sesuai dengan mata kuliah yang diasuh
  3. Melakukan monitoring pelaksanaan proses belajar mengajar melalui RPKPS, pembaharuan buku ajar, dan evaluasi hasil ujian dari mahasiswa.
  4. Reward (diberikan kepada mereka yang menulis di jurnal Nasional terakreditasi atau menulis buku yang telah memiliki ISSn atau ISBN) dan Punishment (misalnya berupa tidak diberikannya kesempatan memperoleh bantuan pendanaan untuk tahun berikutnya jika tidak menyelesaikan laporan penelitian individu.

Hubungan dengan penjaminan mutu di tingkat lembaga dilaksanakan melalui:

  1. Kerja sama dengan lembaga pendidikan baik dari dalam maupun dari luar negeri
  2. Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk meningkatkan produktivitas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat maupun pendidikan dan pengajaran

Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman dan mutu hasil belajar mahasiswa dapat diukur dari :

  1. Banyaknya pihak luar yang mengikatkan kerjasama dengan lembaga melalui mahasiswa yang studi di program ini dengan tempat mereka bekerja guna meningkatkan sumberdaya lembaganya.
  2. Meningkatnya permintaan dari berbagai lembaga eksternal terhadap lulusan dari program studi untuk mengikat kerjasama dengan  institusinya.

Evaluasi internal berkelanjutan dilakukan terhadap :

  1. Standarisasi kualitas mutu pendidikan berdasarkan RPKPS, buku ajar, proses pendidikan dan pengajaran, dan evaluasi hasil belajar mahasiswa.
  2. Kerjasama dengan berbagai institusi di luar program studi untuk menjamin kualitas lulusan.

Evaluasi Akreditasi Eksternal

Berkaitan dengan pemanfaatan hasil eksternal, maupun metodologi baku mutu untuk kepentingan pengembangan program. Hal ini dilakukan oleh Pusat Jaminan Mutu UB dan Gugus Jaminan Mutu PPSUB serta BAN-PT.

Pemanfaatan hasil evaluasi eksternal/akreditasi dalam perbaikan dan pengembangan program, meliputi :

  1. Meningkatnya jumlah peminat calon mahasiswa dari tahun ke tahun
  2. Meningkatnya pihak luar yang ingin bekerja sama dengan program studi untuk mengembangkan sumberdaya di lembaganya.

Metodologi baku mutu (benchmarking), dikembangkan berdasarkan penetapan standar lulusan yaitu berkaitan dengan :

  1. Waktu penyelesaian studi maksimal menjadi 4 (empat) tahun
  2. Peningkatan keterlibatan komisi pembimbing dalam penyelesaian penelitian tesis mahasiswa
  3. Sebagian besar mahasiswa memiliki tulisan  di jurnal nasional.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *