Interdisciplinary Quest for Wisdom
Plagiarism Detection ServiceLayanan Deteksi Plagiasi
SURAT EDARAN
Nomor : 316/UN10.14/PI/2014
Sehubungan dengan pelaksanaan deteksi plagiasi perlu diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penulis naskah karya ilmiah harus mengikuti petunjuk dalam SK Mendiknas No. 17 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
- Informasi dan/atau pernyataan yang oleh karena sifatnya tidak bisa diubah, maka pengutipannya harus dilakukan sesuai dengan informasi dan/atau pernyataan sumber aslinya, yang termasuk dalam kategori ini mencakup, tapi tidak terbatas pada:
- Ayat-ayat dalam kitab suci dalam bahasa asli maupun terjemahannya
- Peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan dan pengumuman pemerintah lainnya,
- Berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain
- Hukum atau teori ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Prasasti
- Rumus kimia, fisika, matematika atau yang sejenis
- Lambang negara, lambang pemerintah, lambang organisasi atau yang sejenis
- Biodata
- Cuplikan isi puisi dan karya sastra yang sejenis
- Cuplikan isi syair lagu
- Sistem klasifikasi dan deskripsi spesies
- Peta
Informasi dan/atau pernyataan no 1 boleh disitasi dengan mengutip sebagian atau seluruhnya tanpa mengubah kata-kata namun harus tetap menyebutkan sumber rujukannya dan mengikuti tata cara penulisan yang baku (misalnya dengan diberi tanda kutip)
Agar informasi dan/atau pernyataan pada no 1 tidak terdeteksi sebagai tindakan plagiasi karena kesamaan isinya dengan sumber aslinya, maka penulis dapat mengeluarkan informasi tersebut dari isi naskah yang akan dideteksi plagiasinya dengan izin Promotor/Pembimbing, dan setelah naskah dinyatakan bebas dari plagiasi, informasi dan atau pernyataan no 1 bisa dimasukkan lagi ke naskah.
Formulir pengajuan deteksi plagiasi bisa didownload disini
SURAT EDARAN
Nomor : 316/UN10.14/PI/2014
Sehubungan dengan pelaksanaan deteksi plagiasi perlu diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
- Penulis naskah karya ilmiah harus mengikuti petunjuk dalam SK Mendiknas No. 17 tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi
- Informasi dan/atau pernyataan yang oleh karena sifatnya tidak bisa diubah, maka pengutipannya harus dilakukan sesuai dengan informasi dan/atau pernyataan sumber aslinya, yang termasuk dalam kategori ini mencakup, tapi tidak terbatas pada:
- Ayat-ayat dalam kitab suci dalam bahasa asli maupun terjemahannya
- Peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan dan pengumuman pemerintah lainnya,
- Berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain
- Hukum atau teori ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
- Prasasti
- Rumus kimia, fisika, matematika atau yang sejenis
- Lambang negara, lambang pemerintah, lambang organisasi atau yang sejenis
- Biodata
- Cuplikan isi puisi dan karya sastra yang sejenis
- Cuplikan isi syair lagu
- Sistem klasifikasi dan deskripsi spesies
- Peta
Informasi dan/atau pernyataan no 1 boleh disitasi dengan mengutip sebagian atau seluruhnya tanpa mengubah kata-kata namun harus tetap menyebutkan sumber rujukannya dan mengikuti tata cara penulisan yang baku (misalnya dengan diberi tanda kutip)
Agar informasi dan/atau pernyataan pada no 1 tidak terdeteksi sebagai tindakan plagiasi karena kesamaan isinya dengan sumber aslinya, maka penulis dapat mengeluarkan informasi tersebut dari isi naskah yang akan dideteksi plagiasinya dengan izin Promotor/Pembimbing, dan setelah naskah dinyatakan bebas dari plagiasi, informasi dan atau pernyataan no 1 bisa dimasukkan lagi ke naskah.
Formulir pengajuan deteksi plagiasi bisa didownload disini