Instruksi Kerja

1. Ketua Program Studi (KPS)
Mengkoordinasikan kegiatan pendidikan Program Magister;
Merumuskan standar mutu pendidikan Program Magister;
Mengevaluasi  pelaksanaan kegiatan  Program  Magister;
Mengkaji dan mengklasifikasikan tesis  dan karya mahasiswa yang layak sebagai sumber referensi untuk diterbitkan di jurnal ilmiah; serta
Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan  tahunan  Program Magister kepadaDirektur.

2. Sekretaris Program Studi (Sekretaris KPS)
Membantu KPS dalam mengkoordinasikan kegiatan pendidikan Program Magister;
Membantu KPS dalam merumuskan standar mutu pendidikan Program Magister;
Membantu KPS dalam mengevaluasi  pelaksanaan kegiatan  Program Magister;
Membantu KPS dalam mengkaji dan mengklasifikasikan tesis  dan karya mahasiswa yang layak sebagai sumber referensi untuk diterbitkan di jurnal ilmiah; serta
Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan  tahunan  Program Magister kepada Direktur.

3. Staf Akademik
Melayani HER Registrasi Mahasiswa
Menyiapkan proses pembelajaran (presensi, rekapitulasi kegiatan belajar mengajar dosen dan mahasiswa)
Mencatat dan mengatur barang inventarisir ruangan serta mengatur penggunaan ruang kuliah
Menyiapkan layanan ujian kuliah, ujian proposal, seminar hasil penelitian dan ujian tesis
Menyiapkan pelayanan distribusi ATK dan konsumsi

4. Staf Keuangan
Meminta rekapitulasi jam mengajar dosen ke staf akademik
Membuat rencana honorarium mengajar yang didistribusikan dan mengajukannya ke Kasub Bag Keuangan
Membuat form tanda terima Honorarium
Memasukkan uang ke dalam amplop pembayaran
Mendistribusikan honorarium mengajar kepada dosen
Membuat laporan honorarium mengajar dosen dan menyerahkannya ke Kasub Bag Keuangan

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *