Komite penjaminan mutu telah dibentuk oleh Universitas berdasarkan SK rektor UB nomer 329/SK/2010, komite ini merupakan lembaga normatif dan penjaminan mutu semua aktifitas kepascasarjanaan di tingkat Universitas Brawijaya, komite penjaminan mutu ini dibagi menjadi beberapa rumpun sesuai dengan rumpun keilmuan dan program yaitu; Program Magister dan Doktor Ilmu Sosial-Humaniora, Ilmu Ekonomi-bisnis, Sain dan Keteknikan, Ilmu-ilmu Hayati. Untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut komite mempunyai tugas:
- Perumusan kebijakan akademik, penilaian prestasi akademik, kecakapan, dan etika akademik sivitas akademika;
- Membantu Direktur PPS UB merumuskan baku mutu pendidikan Program Magister dan Program Doktor di Fakultas;
- Membantu Direktur PPS UB memantau pelaksanaan kegiatan Program Magister dan Program Doktor di Fakultas;
- Membantu Direktur PPS UB Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Program Magister dan Program Doktor di Fakultas;
- Bersama-sama Pusat Jaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal membangun sistem penjaminan mutu dan melakukan audit kepada Fakultas yang menyelenggarakan Program Magister dan Doktor.