Pengusulan Penggantian Biaya Kepulangan Mahasiswa Penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB) Tahun Anggaran 2020

Sehubungan dengan merebak dan meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, Pascasarjana Universitas Brawijaya khususnya pelayanan Beasiswa menetapkan ketentuan penggantian biaya kepulangan bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN, PMDSU, AFIRMASI PTNB), sebagai berikut :

1. Berdasarkan surat dari Direktorat Sumber Daya Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor : 1071/E4/BP/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan penggantian komponen biaya kepulangan bagi penerima Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri. membuka periode pengusulan penggantian biaya kepulangan mahasiswa penerima BPPDN yang telah menyelesaikan studinya pada tahun 2020. Pengusulan dibagi menjadi tiga periode yaitu :

  • Periode 1 ( bukti tiket/perjalanan bulan Januari – April )
  • Periode 2 ( bukti tiket/perjalanan bulan Mei – Agustus )
  • Periode 3 ( bukti tiket/perjalanan bulan September – November )

2. Form SPPD dan kelengkapannya tersedia pada link dibawah ini dan pengembalian form dikirim dalam bentuk pdf (scan) melalui email ppsub@yahoo.co.id (konfirmasi melalui wa ke 085649648890 atau 085755704666) dengan tetap mengirimkan berkas fisik via pos kepada pengelola beasiswa Pascasarjana dengan alamat :

  • Bagian Beasiswa Pascasarjana Universitas Brawijaya
  • Gedung A Pascasarjana Lantai 1 (depan KPRI UB)
  • Jl. MT. Haryono No. 169 Malang

3. Syarat pengajuan perjalanan dinas (SPPD) adalah :  Sudah dinyatakan LULUS oleh Prodi/Fakultas terkait.

4. Pengiriman email form SPPD dan berkas pendukung lengkap paling lambat 5 hari aktif/kerja dari akhir bulan per periode pengusulan. Berkas SPPD (scan) harus sudah diterima bagian beasiswa Pascasarjana UB.

5. Berkas yang akan diterima dan diproses oleh sekretariat beasiswa adalah :

  1. Data Isian pengajuan penggantian perjalanan pulang
  2. Form SPPD yang sudah diproses oleh instansi asal (dicetak 3 lembar kertas F4)
  3. Form Kuitansi yang sudah di tandatangan mahasiswa pengusul tanpa ditulis nama dan tulisan lainnya (hanya TTD, dicetak 3 lembar kertas F4)
  4. SKL atau copy ijazah
  5. Bukti perjalanan, yang diperkenankan adalah
  • semua perjalanan menggunakan rute terpendek, transit tidak lebih dari 2 hari
  • tiket pesawat kelas ekonomi yang mencantumkan harga tiket dan boarding pass
  • tiket bus/KA/Kapal/travel minibus (semua harus asli)
  • tanggal dan tahun tiket yang tertera adalah tanggal dan tahun di 2020

Dan yang tidak diperkenankan diberikan pengganti adalah :

  • rute terlalu panjang/trnasit di beberapa bandara pada tanggal yang berbeda
  • menggunakan kendaraan pribadi /rental
  • biaya bagasi/sewa kendaraan barang
  • biaya penginapan

Demikian, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Lampiran :

Form Data Isian untuk SPPD – Pulang